Apakah Menyusui Membatalkan Puasa?
Menyusui tidak membatalkan puasa. Hal-hal yang membatalkan puasa dalam Islam meliputi makan, minum, berhubungan suami istri secara sengaja di siang hari, muntah dengan sengaja, haid atau nifas, serta hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam syariat. Menyusui tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Bolehkah Wanita Menyusui Tidak Berpuasa?
Wwanita yang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika ia khawatir bahwa puasa akan membahayakan dirinya atau bayinya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ المُسَافِرِ وَالحَامِلِ وَالمُرْضِعِ الصَّوْمَ
Sesungguhnya Allah telah meringankan separuh shalat bagi musafir, dan membebaskan puasa bagi musafir, wanita hamil, serta wanita menyusui.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani)
Bagaimana Mengganti Puasa yang Ditinggalkan?
Jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa, ada dua pendapat mengenai cara menggantinya:
- Qadha (mengganti puasa di hari lain) – Jika ia hanya khawatir terhadap dirinya sendiri, maka wajib mengganti puasanya setelah Ramadhan.
- Membayar Fidyah (memberi makan orang miskin) – Jika ia khawatir terhadap bayinya, menurut sebagian ulama seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha.
- Qadha + Fidyah – Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa jika kekhawatirannya terhadap bayi, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.
Namun, jika seorang ibu merasa mampu berpuasa tanpa membahayakan dirinya dan bayinya, maka tetap lebih utama untuk berpuasa.
Jadi, menyusui tidak membatalkan puasa, dan wanita menyusui boleh tidak berpuasa jika ada kekhawatiran bagi dirinya atau bayinya, dengan ketentuan mengganti puasa atau membayar fidyah sesuai dengan pendapat ulama.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments